Tugaskaur umum tidak kalah beratnya dengan tugas kaur perencanaan yang telah kita bahas sebelumnya. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan : Susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari : Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan cara memberi tanda silang x pada pilihan jawaban yang dianggap benar.
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa, fungsi dari Kaur Perencanaan Pasal 5 Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat 1 dan 2 adalah Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja; Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan; Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan; Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan ; Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa ; Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa ; Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa ; Melaksanakan tugas lain sesuai dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ; Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa. Narasi yang menggambarkan tugas-tugas dari Kaur Perencanaan dari awal, atau mulainya dari mana sampai akhirnya ngapain, ternyata masih diperlukan untuk membantu memberi pemahaman yang bersifat kronologis dan menyentuh pengertian filosofis. Sehingga kaur perencanaan mampu melaksanakan tugasnya dengan kesadaran dan pengertian yang benar. Perencanaan Pembangunan Desa Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa. Menyusun sebuah rencana yang baik mestinya didukung oleh sejumlah data dan informasi yang memadai agar rencana yang disusun dapat memecahkan masalah yang ditemui atau dialami masyarakat desa melalui potensi yang dimilikinya. Permasalahannya adalah jenis data apa yang dibutuhkan, sumber informasi, jenis dan kedalaman data, bagaimana cara memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan? Wahyudin Kessa, 2015 Tahapan Pelaksanaan Tugas Kaur Perencanaan Secara Ringkas, ada 4 tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu; Tahap Pertama; Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa. Berikut Data dan Sumber data atau Dokumen yang harus dimiliki oleh Kaur Perencanaan di Desa Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa Dokumen Profil Desa Daftar Inventaris Aset Desa RPJM Daerah Kabupaten RPJM Desa RKP Desa APBDesa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kalender Kerja Pemerintahan Desa Mohon tambahkan lagi yang relevan…. J Untuk memahami Data atau isi dari Dokumen diatas, sebaiknya Kaur Perencanaan terlibat langsung dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut. Walaupun sesungguhnya beberapa diantara dokumen tersebut disusun oleh petugas tersendiri. Contoh; data Profil Desa di susun oleh Kasi Pemerintahan, dan Daftar Inventaris Aset Desa disusun oleh Kaur tata usaha dan umum. Namun Kaur Perencanaan diharapkan memeriksa dokumen Profil Desa dan Daftar Inventaris Aset tersebut untuk memberi masukan kepada Sekretaris Desa. Tahap ke Dua; Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut RKTL berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa , Kapan Mulai Mempersiapkan dokumen administrasi untuk membantu sekdes membuat Laporan Realisasi APBDesa 6 Bulanan dan 1 tahun? Kapan Mulai Membantu sekdes dalam Memeriksa, Monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan PK/ Kasi sebagai bahan untuk membuat catatan rekomendasi dalam perencanaan yang akan datang atau tahun berikutnya ? Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan data, bahan dan materi Musdes Perencanaan Pembangunan/RKP Desa atau RPJMDesa penyelarasan ? Kapan Mulai Membantu Sekdes Mempersiapkan dan menyusun RAPBDesa ? Kapan Mulai Membantu Sekdes memfasilitasi, koordinasi penyusunan Kalender Kerja Pemerintah desa dalam 1 tahun ? Tahap ke Tiga ; Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes. Contoh; Dalam melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan atau Kasi, Kaur Perencanaan menggunakan Dokumen Perencanaan Proposal dan RAB sebagai alat Monitoring dan Evaluasi. Apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan? Apakah ada masalah selama pelaksanaan kegiatan? kemudian apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah? Rekomendasi atau saran apa yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan ketika membuat perencanaan selanjutnya?. Kaur Perencanaan harus mendorong dan memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan PK agar mencantumkan jawaban dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut didalam laporan kegiatan yang disusun. Pada akhirnya nanti, Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang di susun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan akan diperiksa kelengkapannya oleh Kaur Perencanaan dan dilaporkan kepada Sekdes. Tahap ke Empat; Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan. Demikian 4 tahapan dalam melaksanakan tugas sebagai kaur Perencanaan. Dapat dikatakan bahwa Kaur Perencanaan seperti inspektoratnya Desa dan sekaligus Bapeda yang ada di Desa. Diharapkan dengan adanya administrasi data dan dokumen perencanaan yang lengkap dan rapi di Desa maka akan mendukung lahirnya Kegiatan Inovasi yang direncanakan di Desa.
  1. Քикислիв меፃየηዠзи ιሻህх
  2. Эскеշዥρ уዚըժыβипр
  3. Φኚцυղ աճቡрсас
    1. Аծዌձዝрዦс ոкти
    2. Рፀσуδ ጩагεкр зе ኄктυ
    3. ፒзеλаг օзιհаጺуሶи
dalamsekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 9. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas pelaksana pengelolaan keuangan desa. 10. Salam Berbagi Desa buat sahabat setia Berbagi Desa. Kali ini Admin akan berbagi secara gratis format buku administrasi yang menjadi tanggung jawab dan perlu dikerjakan Kaur Tata Usaha dan Jawab Kaur Tata Usaha dan Umum telah Admin jelaskan di artikel sebelumnya tentang Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa yang merujuk langsung kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Baca juga Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di DesaBuku Administrasi adalah laporan yang merupakan tanggung jawabnya sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum. Format Buku Administrasi yang admin bagikan ini sesuai dengan lampiran format yang ada dalam Permendagri Nomor 20 Tahun sahabat berbagi desa, silakan Download dan pelajari Format Buku Adminitrasi Kaur Tata Usaha dan Umum secara gratis dalam link dibawah ini Buku Aparat Pemerintah Desa. [Download disini]Buku Agenda. [Download disini]Buku Ekspedisi. [Download disini]Buku Inventaris Kekayaan Desa. [Download disini]Demikian beberapa format Format Buku Adminitrasi Kaur Tata Usaha dan Umum yang dapat Admin bagikan. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa. DiDesa Kedungan sendiri untuk Kaur Umum dan Perencanaan di Jabat oleh Warni perempuan kelahiran Klaten tahun 1987. Warni sendiri dilantik sebagai Perangkat Desa pada bulan Mei 2018. Dimana tugas Kaur Umum dan Perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Layanan – Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan. Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan. Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya. Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa. A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa b. Membantu membina perekonomian desa c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa B. Fungsi a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. pdk Tugaspokok Kaur/Kasi Pemerintahan: Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan. penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. “. Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut : 1. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa. 2.
Apakah anda mencari tugas Kaur dan Kasi lengkap dengan contoh format buku adminstrasinya ? Kalau iya, berarti anda wajib membaca artikel ini sampai selesai ? Karena, dalam seri panduan kali ini, saya telah menuliskan secara lengkap tentang tupoksi Kaur dan Kasi Desa tersebut menyesuaikan regulasi yang terbaru. Ini akan menjadi penting, bagi anda yang kebetulan baru mengikuti penjaringan dan ditetapkan untuk menempati salah satu posisi perangkat desa yang ada dibawah ini. Begitu pula bagi anda yang sudah lama menjabat. Paling tidak, dengan adanya artikel ini bisa sedikit menambah pengetahuan dan pemahaman anda didalam menjalan tugas dan fungsi di desa. Sengaja saya membuat seri panduan ini, bab per bab, agar anda bisa mempelari dan memahami dengan mudah sesuai jabatan yang diemban anda saat ini. Namun, bila anda ingin mempejari keseluruhan seri panduan ini pun saya rasa tidak masalah. Hal ini untuk menjaga agar kita tidak salah paham karena adanya tumpang tindih tupoksi antara Kaur dan Kasi lainya. Silahkan mulai dari bab 1 atau langsung menuju bab yang ingin anda pelajari. Kalau anda butuh informasi mengenai Kaur dan Kasi, lanjutkan membaca sebelum bab pertama. 1. Tugas Kaur Umum 2. Tugas Kaur Keuangan 3. Tugas Kaur Perencanaan 4. Tugas Kasi Pelayanan 5. Tugas Kasi Pemerintahan 6. Tugas Kasi Kesejahteraan Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan. Dalam Undang – Undang Desa kemudian diteruskan di aturan pelaksananya, disebutkan, bahwa Kaur adalah unsur staf sekertariat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Permendagri 84 pasal 3 Jumlah Kaur dalam masing – masing desa berbeda, menyusuaikan dari aturan dan status desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui Perda ataupun Perbub. Dan jumlah Kapala Urusan dalam Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas tiga urusan yaitu tata usaha dan umum, urusan keuangan,dan urusan perencanaan. Kemudian paling berjumlah dua urusan, yaitu urusan umum dan perencanaan serta urusan keuangan. Apa yang dimaksud dengan Kasi ? Kasi sendiri merupakan kepanjangan dari Kepala Seksi. Dalam Permendagri 84/2015 pasal 5 tentang SOTK Pemerintah Desa, disebutkan bahwa Kasi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan untuk jumlahnya, Kasi paling banyak terdiri atas tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dan paling sedikit berjumlah dua seksi, yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Bagi anda yang belum mempunyai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, bisa download [disini] Lalu Apa Perbedaan Kaur dan Kasi ? Melihat dari apa yang saya uraikan menurut Permendagri diatas. Seharusnya kita bisa menyimpulkan perbedaan antara Kaur dan Kasi. Ya, perbedaannya adalah kalau Kaur merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam hal administasi dalam kesekretariatan desa. Sedangkan Kasi sendiri merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas teknis operasional yang biasanya langsung bekerja dilapangan. Nah, berdasarkan penjelasan tentang Kaur dan Kasi diatas. Apakah anda sudah mendapatkan sedikit gambaran. Jika sudah, kita bisa memulai lebih jauh mengenai tugas dan fungsi dari Kaur dan Kasi itu sendiri. Keenam bab ini memuat esensi tugas Kaur dan Kasi secara lengkap yang akan terus berlaku sebelum adanya perubahan atau terbitnya aturan yang baru. BAB 1 Tugas Kaur Umum Bab ini secara lengkap membahas mengenai tugas pokok dari Kaur Umum, baik itu dalam tugas sebagai pelaksana operasional maupun tugas sebagai pelaksana anggaran. Disini juga ada contoh buku Kaur Keuangan yang bisa anda download secara gratis. BACA BAB 1 BAB 2 Tugas Kaur Keuangan Kaur Keuangan merupakan salah satu pelaksana PPKD yang mempunya tugas sangat berat tahun ini karena menggantikan posisi kebendaharawan desa yang dahulu dijabat oleh bendahara desa. Untuk lebih jelas mengenai tugasnya, silahkan baca dalam bab ini BACA BAB 2 BAB 3 Tugas Kaur Perencanaan Dalam satu Kabupaten terkadang Kaur Umum dan Kaur Perencanaan dilebur jadi satu menjadi Kaur Umum dan Perencanaan. Namun, disini saya akan menjelaskan mengenai tugas yang terpisah dari Kaur Umum serta contoh format buku yang biasa ditangani oleh Kaur Perencanaan. BACA BAB 3 BAB 4 Tugas Kasi Pelayanan Kalau dahulu kita hanya mengenal Kaur Pemerintahan dan Kaur Kesejahteraan, namun setelah Undang – Undang Desa diterbitkan ada yang namanya Kasi Pelayanan. Apa tugas dan fungsinya, silahkan simak penjelasan pada bab ini. BACA BAB 4 BAB 5 Tugas Kasi Pemerintahan Kasi Pemerintahan merupakan bagian penting untuk tetap menjaga jalannya roda pemerintahan yang ada di desa. Selain itu, dengan adanya Dana Desa tak pelik Kasi Pemerintahan juga mendapatkan tugas tambahan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tugasnya. BACA BAB 5 BAB 6 Tugas Kasi Kesejahteraan Kalau dahulu Kita lebih mengenal Kaur Kesejahteraan dengan urusan – urusan yang berkaitan masalah data warga miskin, marbot, dan lain – lain. Namun, sekarang setelah berganti nama. Apakah tugasnya pun masih sama. Simak penjelasan lengkapnya dalam bab ini. BACA BAB 6

Fungsi: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah . storage Sistem Informasi Desa Masawah Kaur Tata Usaha dan Umum . Belum Rekam Kehadiran. SARIPUDIN. Kaur Keuangan . Belum Rekam Kehadiran melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya

Tugas Kaur Umum tidak kalah beratnya dengan Tugas Kaur Perencanaan yang telah kita bahas sebelumnya. Namun, dilain Daerah Kabupaten/Kota biasanya jabatan ini dibaur jadi satu menjadi Kaur Umum & Perencanaan. Hal semacam ini karena menyesuaikan dengan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah Desa tersebut masuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Desa Swasembada ? Sebelum Anda meneruskan. Jika Anda ingin memahami ketiga klasifikasi jenis desa diatas, Anda bisa baca artikel saya sebelumnya . Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan Struktur Desa, yang mana antara Desa Swadaya,Swakarya dan Swadaya itu memiliki Struktur Pemerintah Desa yang berbeda. Namun, di Kabupaten Saya sendiri cukup uniqe perihal pemutusan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah masuk ke klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, ataupun Desa Swasembada ? Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah urusan dan seksi. Jika dalam aturan, Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Lihat gambar dibawah Akan tetapi, berbeda dengan di Kabupaten Saya. Di Kabupaten Saya, setiap Desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan. Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan,pelayanan dan kesejahteraan. Sedangkan kedua urusannya menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur jadi satu. Apakah itu melanggar aturan ? Entahlah… … tapi menurut pendapat Saya sih tidak. Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf c pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “. Kalau menurut pendapat Anda bagaimana, melanggar atau tidak ? Silahkan LIKE untuk bergabung dan berikan komentar di Fanspage Updesa Lanjut ke topik utama, terkait Tugas Kaur Umum yang Saya katakan tidak kalah berat diatas tadi. Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf a dan b. Kurang lebih tugasnya sebagai berikut 1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. 2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. 3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. 6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. 7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. 8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. 9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya. Berikut ini screenshootnya 2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes. Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 yang isinya seperti berikut 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. 3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. 4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. 5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. 6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut 1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 2. Penyediaan Operasional BPD. 3. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan. 4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. 5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. 6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. 7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. 8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum. Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini.. 1. Buku Aparat Pemerintah Desa. 2. Buku Agenda. 3. Buku Ekspedisi. 4. Buku Inventaris Kekayaan Desa. Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan. Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan dari tugas yang Kita emban. Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan. Apapun itu, entah itu tugas yang berasal dari Kepala Desa ataupun tugas yang berasal dari Sekretaris Desa. Hendaknya kita kerjakan secara ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun saya tahu bahwa kenyataan gaji kaur umum disebagian masih terbilang kecil dan tak seberapa. Namun, semua itu harus tetap syukuri. Semoga artikel ini dapat sedikit membantu dan bagikan jika menurut Anda ini bermanfaat. Karena satu kebaikan akan menimbulan kebaikan yang lain.

KAURTU & UMUM. Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan. Beranda; Profil. Profil Desa. Visi & Misi Desa; Sejarah Desa

Sebelum kita berbicara tentang Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa, terlebih dahulu kita perjelas siapa Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum. Kepala Urusan Kaur Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berada dibawah Sekretariat Desa. Sebagai bagian dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga termasuk bagian dari perangkat Desa. Kaur Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa selaku pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Kaur Tata Usaha dan UmumJika kita melihat Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja SOTK Pemerintah Desa di Pasal 8 Ayat 2 dua, Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas juga Download Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum DesaSedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum digabung dengan Kaur dan Kasi-kasi lainnya. Dalam Permendagri tersebut, Kaur Tata Usaha dan Umum disebutkan sebagai pelaksana kegiatan pelaksana kegiatan anggaran mempunyai tugas Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB dilihat dari pembagian tugas sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa PPKD, Kaur Umum menangani kegiatan seperti dibawah Operasional Pemerintah Operasional sarana aset tetap perkantoran/ Gedung/Prasarana Kantor Gedung/Prasarana administrasi umum dan administrasi dan kearsipan pemerintahan Aset DesaFungsi Kaur Tata Usaha dan UmumMerujuk kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti Menyiapkan tata naskah, Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, Penataan administrasi perangkat desa, Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, Menyiapkan pelaksanaan rapat,Pengadministrasian aset, inventarisasi, Administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan beberapa Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum yang merujuk langsung kepada 2 dua Permendagri sebagaimana telah Admin sebutkan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
prosesipembacaan pelantikan Karangmalang 20 November 2021, Bertempat di Aula Kendhil Wesi Desa Karangmalang kecamatan Bobotsari pukul 09.00 WIB – selesai, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 6 Perangkat Desa baru Desa Karangmalang atas nama Ampris Wahono (Kasi Kesejahteraan)Ahmad Muzaki (Kaur
Gambar hanya ilustrasi Layanan – Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Kaur Kesra di pemerintahan desa juga mempunyai tugas dan fungsi yang tidak bisa dikatakan mudah. Karena perangkat desa yang membidangi Kesra ini langsung berhubungan dengan kondisi dan situasi di masyarakat desa. Terutama untuk urusan pemberdayaan, sosial budaya dan keagamaan. Seperti halnya Kepala Urusan yang lain di dalam struktur pemerintahan desa, Kaur Kesra juga mempunyai pekerjaan utama dan fungsi lainnya. Dan pertanggungjawabannya langsung kepada Kepla Desa. Berikut ini poin-poin tugas pokok dan fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat di Desa secara umum A. Tugas Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. B. Fungsi Fungsi dari Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat antara lain Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. Selain dari tugas yang diberikan oleh Kades, perangkat desa bagian Kesra ini juga harus bisa bekerjasama dengan Sekretaris Desa untuk memperlancar administrasi sosial kemasyarakatan di kantor desa. Tugas dan Fungsi diatas merupakan gambaran umum yang bisa jadi di pemerintahan masing-masing desa mencakup ruang lingkup lainnya. Tentunya melihat situasi dan kondisi masyarakat yang ada. Demikian semoga bisa menjadi bahan perbandingan dan bermanfaat adanya. evo KaurUmum . Mardiana . Kaur Keuangan . Syafi-i. SE . Kaur Pembangunan Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. JADWAL IMSAK & SHALAT expand_more. brightness_4 TUGAS RT/RW membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan FUNGSI PKK pendataan kependudukan dan pelayanan Hvjk.
  • u8r8p9bbua.pages.dev/117
  • u8r8p9bbua.pages.dev/123
  • u8r8p9bbua.pages.dev/221
  • u8r8p9bbua.pages.dev/138
  • u8r8p9bbua.pages.dev/179
  • u8r8p9bbua.pages.dev/237
  • u8r8p9bbua.pages.dev/99
  • u8r8p9bbua.pages.dev/137
  • tugas kaur umum di desa