5. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah Desa dan BPD. 6. Keputusan Lurah Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Lurah Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 7.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a maka dipandang perlu disusun peraturan Desa tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum; Mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekositemnya Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49.
a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan
Menetapkan : PERATURAN DESA CIPEDES TENTANG SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH DESA CIPEDES BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Cipedes Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung; 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Cipedes; 3.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: a. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa; b. Anggaran pendapatan dan belanja desa; c. Pengelolaan; dan d. Pembinaan dan pengawasan. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
p engelola an penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa; l. penyusunan dan p elaksanaan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa; m. p elaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan. n.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan aset desa yang baik: Pertama-tama, desa harus membuat inventarisasi aset desa secara lengkap dan terperinci, termasuk aset berupa tanah, bangunan, dan aset produktif lainnya. Dalam proses inventarisasi, desa harus memperhatikan aspek legalitas dan kepemilikan aset desa.
pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa; d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa. (2) Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab:
IiV8ek. u8r8p9bbua.pages.dev/455u8r8p9bbua.pages.dev/372u8r8p9bbua.pages.dev/189u8r8p9bbua.pages.dev/402u8r8p9bbua.pages.dev/114u8r8p9bbua.pages.dev/160u8r8p9bbua.pages.dev/295u8r8p9bbua.pages.dev/166
contoh perdes pengelolaan aset desa word