2.1.1 Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain memuat mengenai hukum acara pidana, memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1951 oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965. “Maka, pemeriksaan perkara pidana oleh Mahkmah Agung padac. Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Mengutip pendapat dari mantan Hakim Agung Yahya Harahap, SH dalam bukunya Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (hal. 441-449), ada beberapa prinsip umum dalam Peninjauan Kembali, yang diatur dalam Pasal 66
permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. ” Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir 12 KUHAP tersebut, upaya hukum menurut KUHAP terdiri dari perlawanan, banding, kasasi, dan peninjuan kembali. Dalam hal ini penulis meneliti tentang upaya hukum kasasi. Upaya
Penulis telah berusaha memadukan teori hukum acara perdata dengan pengadilan. Masalah-masalah yang sering terjadi dalam praktek dan menimbulkan banyak kesulitan, telah dikupas secara menyeluruh dan mendalam. Dalam buku ini dilampirkan pula contoh-contoh tentang cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek, perlawanan pihak ketiga PDF 1. Akta permohonan peninjauan kembali PDF 2. Akta permohonan kasasi PDF 2. Berita acara sumpah bukti baru/novum (dalam hal PK diajukan karena alasan adanya bukti baru) PDF 3. Tanda terima memori kasasi PDF 3. Memori peninjauan kembali RTF 4. Memori kasasi RTF 4. Kontra memori peninjauan kembali RTF 5. Kontra memori kasasi RTF 5. 15. Dalam hal Penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali diajukan dalam proses penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, Permohonan Peninjauan Kembali dimaksud dapat diajukan oleh Pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha Pihak yang bersangkutan wajib melampirkan Fotokopi KTP. 16. Bahwa hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Undang-undang nomor 14 tahun 1985, diberlakukan hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai pasal 75 Undang-undang nomor 14 tahun 1985. 0nW8OJ.